"Jangan pernah memakai cara kotor untuk sebuah niat yang suci".

Kemandirian advokat yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka Profesi Advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile).

Setidaknya ada 4 nilai yang mesti dijunjung tinggi seorang advokat: Kejujuran, Keadilan, Kemanusiaan dan Kepatutan. Satu saja nilai tak terpenuhi, maka seorang advokat sudah tak pantas menyandang kata OFFICIUM NOBILE.

Dan salah satu konsep hukum yang mesti dijunjung tinggi adalah perdamaian. Sebagaimana tersurat dalam QS Al-Hujurat : 9 "damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

JENDELA HUKUM

Sekilas mengenai peristiwa, istilah serta pengetahuan hukum

Prof. Dr. Huzaemah Tahido Yanggo, Lc., MA.
Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD.
Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H, M.A